Pasal 7
(1) Prosedur penanganan penemuan Pengungsi dalam Keadaan Darurat yang ditemukan oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan meminta instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan serta melaporkan perkembangan secara berkala. (2) Tindaklanjut penanganan penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan/atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai bantuan terhadap Pengungsi yang mengalami keadaan darurat. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. Pemerintah Daerah menyiapkan teknisi mesin kapal untuk memperbaiki kapal Pengungsi yang mengalami mati mesin; b. Kementerian Kesehatan dan/atau Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan mengirimkan dokter dan tim medis untuk memeriksa kondisi Pengungsi yang sakit serta pemberian obatan-obatan yang dibutuhkan; c. Kementerian Sosial dan/atau Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial mengirimkan logistik sesuai dengan kebutuhan; dan/atau d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Pertamina mengirimkan bahan bakar
sesuai kebutuhan. (4) Pengiriman bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bersama dengan instansi yang memberikan bantuan dengan dikawal oleh Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara
dan/atau Badan Keamanan Laut. (5) Dalam Hal bantuan telah selesai diberikan kepada pengungsi, Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Badan Keamanan Laut membantu pengamanan dan pengawalan kapal Pengungsi.
