PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 6
(1) Prosedur penanganan penemuan Pengungsi dalam Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang ditemukan oleh instansi terkait, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan meminta instansi terkait melakukan tindakan pertolongan. (2) Tindakan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dengan cara: a. pemindahan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam; b. melakukan pendataan terhadap jumlah dan kondisi Pengungsi;
c. memberikan bantuan medis gawat darurat kepada Pengungsi yang membutuhkan; d. membawa ke pelabuhan atau ke daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam; dan e. menyerahkan Pengungsi kepada rumah detensi imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat.
