Pasal 5
(1) Dalam hal instansi terkait menemukan Pengungsi dalam Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
instansi terkait berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Tentara Nasional INDONESIA; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui kantor direktorat jenderal imigrasi; f. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; dan/atau g. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya yang melaksanakan tugas di Perairan Wilayah INDONESIA. (3) Dalam hal masyarakat menemukan Pengungsi dalam Keadan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masyarakat melaporkan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
