PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 4
(1) Keadaan Darurat dan panggilan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 meliputi kondisi: a. kapal tenggelam; b. kapal terbakar; c. kapal kandas; dan d. kapal tubrukan. (2) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keadaan Darurat dan panggilan darurat paling sedikit meliputi kondisi: a. kapal mati mesin; b. pengungsi sakit; c. kehabisan logistik; dan d. kehabisan bahan bakar kapal.
