Pasal 8
(1) Prosedur penanganan penemuan Pengungsi dalam Keadaan Darurat yang ditemukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan meminta masyarakat untuk melakukan tindakan paling sedikit meliputi: a. melaporkan posisi penemuan Pengungsi; b. melaporkan kondisi dan situasi di lokasi penemuan Pengungsi; dan c. melaporkan kondisi dan situasi kapal dan Pengungsi. (2) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melakukan tindakan berupa: a. analisis data dan informasi; b. penyiapan personel, sarana, dan peralatan; dan c. berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyiapan personel, sarana, dan peralatan. (3) Dalam hal laporan dinyatakan kebenarannya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengerahkan unsur pencarian dan pertolongan untuk melakukan pertolongan.
