PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 23
(1) Dalam hal Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 telah selesai diberikan dan tidak ada tindakan evakuasi, Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Badan Keamanan Laut, membantu pengamanan dan pengawalan kapal pengungsi yang akan menuju negara tujuan sampai perbatasan wilayah perairan INDONESIA.
