Pasal 22
(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi: a. penggerakan Unit Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan pencarian; c. pelaksanaan pertolongan; dan/atau d. pelaksanaan evakuasi. (2) Penggerakan Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengarahan dan penugasan Unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi posisi kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat. (3) Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada posisi yang dilaporkan dengan melakukan pemantauan, penerapan pola pencarian, pengoordinasian, dan pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian. (4) Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap Pengungsi yang melakukan panggilan darurat yang ditemukan, meliputi; a. penilaian kondisi kapal dan/atau lingkungan; b. penilaian kondisi pengungsi; c. penyiapan peralatan pertolongan; dan d. penyiapan kebutuhan Pengungsi. (5) Pelaksanaan evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk: a. pemindahan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan teggelam; b. melakukan pendataan terhadap jumlah dan kondisi Pengungsi;
c. memberikan bantuan medis gawat darurat kepada Pengungsi yang membutuhkan; d. membawa ke pelabuhan atau ke daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam; dan e. menyerahkan Pengungsi kepada rumah detensi imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat.
