PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 21
(1) Dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat mengerahkan dan mengendalikan instansi terkait. (2) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan membentuk Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau instansi terkait.
