PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 24
(1) Penghentian operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh Koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Usulan penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan berita penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
