PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 18
(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a menunjuk dan MENETAPKAN Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk dan MENETAPKAN Koordinator Lapangan dan Unit Pencarian dan Pertolongan.
