PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 17
(1) Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc. (2) Organisasi yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Organisasi yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Koordinator Pencarian dan Pertolongan; b. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; c. Koordinator Lapangan; dan/atau d. Unit Pencarian dan Pertolongan.
