PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 16
(1) Panggilan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diterima oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ditindaklanjuti dengan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Panggilan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang diterima oleh Stasiun Radio Pantai dan/atau kapal dan/atau pesawat dapat segera melaporkan kepada
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk ditindaklanjuti dengan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
