PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 15
Dalam hal penemuan Pengungsi oleh masyarakat yang langsung dibawa ke daratan, dapat diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Pemerintah Daerah.
