PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 14
(1) Penyerahan Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dituangkan dalam berita acara serah terima Pengungsi. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Format berita acara serah terima Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
