PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 13
Dalam hal Pengungsi dalam Keadaan Darurat ditemukan meninggal dunia, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dan menyerahkan kepada: a. Kepolisian Negara
melalui tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification); dan b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Rumah Detensi Imigrasi.
