PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 12
Dalam hal belum terdapat rumah detensi imigrasi dan kantor imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyerahkan Pengungsi kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat.
