PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 11
Dalam hal tidak terdapat rumah detensi imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dan Pasal 9 huruf e, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyerahkan Pengungsi kepada kantor imigrasi di wilayah setempat.
