PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 10
Dalam hal Pengungsi yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan Pasal 9 huruf c, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyerahkan kepada rumah sakit pelabuhan terdekat.
