Pasal 19
(1) Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dengan menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang meliputi: a. identifikasi situasi lokasi; b. perhitungan perkiraan lokasi ;dan c. kegiatan pertolongan dan evakuasi.
(2) Identifikasi situasi lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas; a. objek yang akan dicari; b. keadaan cuaca; dan c. kecepatan angin dan kecepatan arus. (3) Perhitungan perkiraan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. perkiraan datum/lokasi panggilan darurat; b. perhitungan luas area pencarian; c. penentuan unit Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan; d. penentuan pola pencarian; dan e. komunikasi yang akan digunakan. (4) Kegiatan pertolongan dan evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas; a. unsur yang akan digerakan; b. peralatan yang akan disiapkan; c. pertolongan yang akan diberikan; dan d. lokasi untuk evakuasi.
