PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 19
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c atau huruf d, dapat melakukan upaya keberatan. (2) Upaya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) hari setelah dijatuhkannya sanksi.
