PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 18
(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan oleh Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. (3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas: a. Direktorat Bina Tenaga; b. Direktorat Bina Potensi; c. Biro Hukum danKepegawaian; dan/atau d. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
