PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 17
(1) Penggunaan Sertifikat kompetensi, Kartu Tanda Kecakapan, dan Tanda Kecakapan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. (2) Tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. menyalahgunakan Sertifikat kompetensi, Kartu Tanda Kecakapan, dan Tanda Kecakapan untuk kepentingan pribadi; atau b. menyalahgunakan kewenangan. (3) Sanksi sebagaimana pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penundaan perpanjangan Kartu Tanda Kecakapan; atau d. pencabutan Kartu Tanda Kecakapan. (4) Sanksi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
