PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 16
Pemegang Sertifikat dan Kartu Tanda Kecakapan berhak paling sedikit: a. ikut serta dalam penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan; b. memperoleh perpanjangan Sertifikat kompetensi dan Kartu Tanda Kecakapan sesuai ketentuan; dan c. dilibatkan dalam kegiatan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
