PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 15
Pemegang Sertifikat kompetensi, Kartu Tanda Kecakapan, dan yang menggunakan Tanda Kecakapan berkewajiban paling sedikit: a. membantu penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan penugasan; b. memelihara kemampuan sesuai dengan kecakapan yang dimiliki; c. menjaga sikap dan perilaku yang luhur; dan d. melaporkan kepada Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi jika sertifikat dan/atau kartu tanda kecakapan rusak atau hilang.
