PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
