Pasal 13
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi. (3) Petugas Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. mengajukan surat permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi kepada Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya; b. melampirkan salinan Sertifikat Diklat atau Sertifikat Pelatihan, dan kartu identitas pemohon; c. melampirkan Sertifikat Kompetensi dan Kartu Tanda Kecakapan asli; dan d. melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. (4) Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perpanjangan yang diajukan oleh Petugas Pencarian dan Pertolongan. (5) Dalam hal dokumen perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Dokumen perpanjangan yang telah dikembalikan kepada pemohon harus diserahkan kembali kepada Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi paling lama 7 (tujuh) hari setelah dokumen perpanjangan diterima oleh pemohon. (7) Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dipanggil untuk mengikuti kegiatan penyegaran dan selanjutnya dapat mengikuti uji kompetensi.
