PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 12
(1) Selain Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Petugas Pencarian dan Pertolongan yang lulus uji kompetensi mendapatkan Kartu Tanda Kecakapan dan Tanda Kecakapan.
(2) Kartu Tanda Kecakapan dan Tanda Kecakapan dikeluarkan oleh Direktorat Bina Tenaga atau Direktorat Bina Potensi. (3) Bentuk dan format Sertifikat, serta Kartu Tanda Kecakapan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Tanda Kecakapan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
