PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 11
(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f diberikan kepada peserta yang lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat: a. selesai Diklat; b. selesai Pelatihan; c. kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu; dan d. perpanjangan sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi hasil uji kompetensi Diklat dan kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu dikeluarkan oleh Direktur Bina Tenaga. (4) Sertifikat kompetensi hasil uji kompetensi Pelatihan dikeluarkan oleh Direktur Bina Potensi.
