PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 10
(1) Sertifikat Mengikuti Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada peserta yang
mengikuti kegiatan lain di bidang Pencarian dan Pertolongan. (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokakarya; b. seminar; c. sosialisasi; d. sarasehan; e. bimbingan teknis; f. kursus; dan g. familiarisasi. (3) Sertifikat Mengikuti Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh penyelenggara kegiatan.
