PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 9
(1) Sertifikat Mengikuti Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada peserta yang tidak lulus Pelatihan. (2) Sertifikat Mengikuti Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur Bina Potensi.
