PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 20
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Sertifikasi dibebankan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau pihak pemohon.
