PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 79
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
Direktorat Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebutuhan, kebijakan, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan serta kegiatan di bidang kesiapsiagaan.
