PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 80
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang siaga dan latihan; b. penyiapan penyusunan kebutuhan di bidang siaga dan latihan; c. pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang siaga dan latihan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang siaga dan latihan; e. pengelolaan fasilitas siaga dan latihan; f. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan siaga dan latihan;
g. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang siaga dan latihan; dan h. penyiapan penyusunan laporan di bidang siaga dan latihan.
