PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 78
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
(1) Seksi Penatausahaan Dukungan Operasi mempunyai tugas melakukan administrasi, verifikasi biaya, dan penyusunan laporan serta pendokumentasian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. (2) Seksi Pelaksanaan Dukungan Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi, penyiapan dukungan sarana, logistik, dan perbekalan operasi pencarian dan pertolongan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
