PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 39
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Administrasi terdiri atas: a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Sekretaris Utama; d. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; e. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan
f. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan.
