PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan bidang ketatausahaan, persuratan dan kearsipan; b. penyiapan bahan dukungan administrasi bidang ketatausahaan, persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan; d. pelaksanaan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
