Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi dan urusan bidang ketatausahaan, persuratan dan kearsipan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi dan urusan ketatausahaan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi dan urusan ketatausahaan Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi dan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan. (5) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi dan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan. (6) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi dan urusan ketatausahaan Deputi Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan.
