Pasal 185
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang operasional dan dukungan teknologi informasi, pemeliharaan jaringan, dan penyajian informasi karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi operasional dan dukungan teknologi informasi, pengelolaan jaringan sistem informasi, dan penyajian informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit LPSE di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
