PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 184
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang melayani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Kepala Bagian yang mempunyai fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
