PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 183
BAB 12 — ESELON
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
