PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 182
BAB 12 — ESELON
(1) Sekretaris dan Deputi adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a (4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a
