PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA...
Pasal 4
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dapat diberikan penghargaan terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; c. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. instansi/organisasi yang memiliki potensi pencarian dan pertolongan; e. masyarakat; f. pemerintah negara lain; g. lembaga atau organisasi internasional di bidang pencarian dan pertolongan; dan/atau h. warga negara atau organisasi nonpemerintah dari negara lain.
