PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA...
Pasal 5
Penghargaan bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan apabila berjasa:
a. memberikan informasi yang penting dan akurat mengenai kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia; b. berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. memberikan bantuan luar biasa dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
