PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan...
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN UKPPI
(1) Penetapan kelulusan Peserta Ujian Dinas dan UKPPI ditetapkan melalui sidang Panitia penyelenggara bersama tim pemateri, yang dipimpin oleh ketua Panitia penyelenggara. (2) Hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh ketua Panitia penyelenggara dan tim pemateri yang hadir dalam sidang. (3) Pengumuman kelulusan Ujian Dinas dan UKPPI dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil sidang ditandatangani.
