PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan...
Pasal 28
BAB 4 — PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN UKPPI
(1) Peserta Ujian Dinas yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD). (2) Peserta UKPPI yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Lulus UKPPI (STLUKPPI). (3) STLUD dan STLUKPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh ketua Panitia dan sekretaris penyelenggara. (4) Contoh STLUD dan STLUKPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) STLUD dan STLUKPPI sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat pada golongan yang lebih tinggi.
