PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan...
Pasal 10
BAB 2 — UJIAN DINAS
(1) Penghitungan hasil tes ujian dinas tingkat I didasarkan perkalian antara hasil nilai masing-masing sub tes dengan prosentase bobot dengan nilai maksimal 100% (seratus persen). (2) Nilai kelulusan berdasarkan nilai tertimbang yang diperoleh dari nilai keseluruhan ≥ 65 (enam puluh lima) dengan mempertimbangkan: a. hasil nilai dari sub tes Pancasila dan UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ≥ 70 (tujuh puluh); dan b. materi subtes keseluruhan minimal nilai adalah ≥ 40 (empat puluh). (3) Penghitungan nilai kelulusan dan prosentase bobot tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
