PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan...
Pasal 11
BAB 2 — UJIAN DINAS
(1) Penghitungan hasil tes Ujian Dinas tingkat II didasarkan perkalian antara hasil nilai masing-masing sub tes dengan prosentase bobot dengan nilai maksimal 90% (sembilan persen). (2) Prosentase bobot penilaian makalah dengan nilai maksimal 10% (sepuluh persen). (3) Nilai kelulusan berdasarkan nilai tertimbang yang diperoleh dari nilai keseluruhan ≥ 70 (tujuh puluh) dengan mempertimbangkan: a. hasil nilai dari sub tes Pancasila dan UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ≥ 70 (tujuh puluh); dan b. materi subtes keseluruhan minimal nilai adalah ≥ 40 (empat puluh). (4) Penghitungan nilai kelulusan dan prosentase bobot tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
