Pasal 9
BAB 2 — UJIAN DINAS
(1) Pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test). (2) Tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. Ujian Dinas tingkat I dengan waktu 90 (sembilan puluh) menit dengan jumlah 100 (seratus) soal; dan b. Ujian Dinas tingkat II dengan waktu 120 (seratus dua puluh) menit dengan jumlah 130 (seratus tiga puluh) soal. (3) Waktu dan tempat pelaksanaan tes ditetapkan oleh Panitia penyelenggara Ujian Dinas. (4) Panitia penyelenggara Ujian Dinas bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan tes dengan menggunakan metode CAT. (5) Hasil tes CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara tes kepada ketua Panitia penyelenggara.
