PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group
Pasal 23
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI PERSONEL BSG
Kewajiban personel BSG meliputi: a. melaksanakan siaga Pencarian dan Pertolongan; b. melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan; c. melaksanakan kesamamtaan jasmani; d. melaksanakan peningkatan keterampilan dan kompetensi; dan e. melaksanakan perawatan dan pemeliharaan kendaraan operasional Pencarian dan Pertolongan.
