PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group
Pasal 22
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI PERSONEL BSG
(1) Selain hak sebagai Pegawai Negeri Sipil, personil BSG selama masa penugasan mendapatkan hak: a. mess/tempat tinggal; b. jaminan kesehatan; dan
c. hak lainnya sesuai dengan arahan pimpinan. (2) Hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. seragam dinas harian dan seragam lapangan; dan b. alat pelindung diri.
